IKKESINDO | Sulut
Wilayah Sulawesi Utara
IKKESINDO merupakan wadah untuk menghimpun, membina, melindungi, mengembangkan dan mengawasi konsultan kesehatan dalam upaya menggerakkan pembangunan kesehatan untuk tercapainya masyarakat Indonesia yang sehat dan mandiri serta ikut mengisi pembangunan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Didirikan di Jakarta pada 2 Februari 2015. AD/ART tercatat dalam Akta Pendirian Perkumpulan No. 3 tanggal 21 April 2015.
Disahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI dengan SK No. AHU-0000580.AH.01.07 Tahun 2015 tanggal 22 April 2015.
Visi & Misi
#IKKESINDOVisi
Menjadi organisasi bagi para profesional dan lembaga konsultan manajemen kesehatan berstandar di nasional dan internasional.
Misi
- Melakukan pendidikan, pelatihan, penelitian, sertifikasi dan pembinaan / pengembangan profesi KMK.
- Mendukung program kesehatan nasional dalam berbagai bidang/aspek manajemen kesehatan.
- Menjalin kemitraan dengan pelbagai organisasi profesi, lembaga masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Tujuan
Menggerakkan Pembangunan
Menghimpun potensi konsultan kesehatan untuk menggerakkan pembangunan kesehatan.
Memberdayakan Potensi
Mengembangkan dan mendayagunakan potensi konsultan kesehatan untuk didarmabaktikan dalam pembangunan kesehatan.
Wadah & Penjembatan
Menghimpun konsultan kesehatan dalam sebuah wadah yang menjembatani dan menumbuh-kembangkan peran anggota dalam pembangunan kesehatan.
Tugas Pokok & Fungsi
📋 Tugas Pokok
- Menegakkan etika profesi konsultan kesehatan
- Memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas anggota dan/atau perangkat organisasi
- Menyelenggarakan komunikasi, konsultasi, advokasi, dan/atau koordinasi antar anggota dan/atau perangkat organisasi serta dengan pemangku kepentingan lain
- Menyusun dan mengesahkan standar profesi konsultan kesehatan
- Melakukan sertifikasi profesi konsultan kesehatan
- Melakukan akreditasi lembaga konsultan kesehatan
- Membina dan mengawasi anggota dan/atau perangkat organisasi
🔹 Fungsi ke Dalam
Pembinaan, Perlindungan, Pengembangan dan Pengawasan Anggota
🔸 Fungsi ke Luar
Advokasi dan Penjalinan Kemitraan
🔗 Sinergi Fungsi
Fungsi ke Dalam dan Fungsi ke Luar merupakan satu kesatuan yang berkaitan satu sama lain menurut sifat atau pelaksanaannya dalam rangka mencapai dan/atau melaksanakan tujuan IKKESINDO.
Kegiatan
- Menyusun kode etik profesi konsultan kesehatan
- Penyusunan dan pengesahan standar di bidang konsultansi kesehatan
- Pelaksanaan sertifikasi dan akreditasi di bidang konsultasi kesehatan
- Pembinaan, perlindungan, pengembangan, dan pengawasan anggota
- Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kerjasama
- Pelatihan Kualifikasi KMK
- Uji Kompetensi
- Pelatihan Assessor Kompetensi (ASKOM) KMK
- Pelatihan Advokasi


